Senin, 20 April 2015

WAKAF

Sekilas tentang wakaf

 "Kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui".
(Al-Quran surat Ali 'Imran : 92)


Secara etimologi, wakaf asal kata “Waqf” yg artinya “al-Habs”. yg pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Dalam syariah Islam Wakaf diartikan sbg penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) tuk tujuan sedekah manfaat/faedahnya (al-manfa‘ah)


Definisi wakaf menurut 4 ulama ahli fiqh, yang antara lain:
  • Hanafiyah Wakaf sebagai menahan materi benda  Wakif tuk sedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan, Mahzab Hanafiyah menjelaskan bahwa kedudukan harta Wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri
  • Malikiyah Wakaf adalah menjadikan manfaat harta yg dimiliki (walaupun sewa) tuk orang yg berhak dgn satu akad dalam jangkawaktu tertentu
  • Syafi‘iyah Wakaf menahan harta yg bermanfaat serta kekal materinya dgn cara memutus hak pengelolaan yg dimiliki tuk diserahkan pd Nazhir, disyaratkan bahwa harta Wakaf harus kekal materi benda dan tidak mudah rusak atau musnah sehingga dapat terus bermanfaat
  • Hanabilah Wakaf dengan bahasa yg sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) & menyedekahkan manfaat yang dihasilkan
Lalu bagaimana implementasinya di Indonesia? Secara regulatif di Indonesia Wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dalam peraturan tersebut Wakaf didefinisikan pada Pasal .... yang berbunyi... UU 

Wakaf secara tertulis menyatakan Wakaf berfungsi untuk wujudkan potensi & manfaat ekonomis harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah & kesejahteraan umum.

Badan wakaf Indonesia  sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi untuk melakukan pembinaan umat melalui Pendidikan, melihat bahwa potensi wakaf dapat dimaksimalkan menjadi sebuah sumber ekonomi milik umat yang akan digunakan untuk tujuan perkembangan, kuncinya ialah melakukan pengelolaan harta wakaf dengan cara yang profesional dan juga transparan, sekilas penerapan prinsip Good Governance menjadi begitu signifikan, artinya Nazhir dituntut untuk bertanggungjawab sepenuhnya dalam upaya menjadikan harta wakaf menjadi sebuah kekuatan dan modal bagi pembangunan umat Islam di Indonesia sehingga tercapai tujuan menciptakan manfaat atau faedahnya kepada yg berhak (umat Islam)sesuai syariah Islam.

Beberapa sektor riil akhirnya dipilih melalui pengkajian mendalam oleh berbagai pihak, sektor Perkebunan, Transportasi, Property dan banyak lainnya menjadi opsi terbaik dalam melakukan pengelolaan aset wakaf, namun tentunya hal ini membutuhkan kerjasama oleh seluruh elemen di Indonesia, baik masyarakat umum, alim ulama, pelaku usaha dan juga pemerintah, sehingga diharapkan dapan menciptakan sebuah sinergi besar dan mampu mengakselerasi pemberdayaan potensi tersebut.

Jadi, jangan tunda lagi partisipasi anda dalam menciptakan peradaban Islam yang kuat melalui sumberdaya manusia yang cerdas dan bertawaqal, segera peroleh informasi terkini mengenai Wakaf  
 
 
Terimakasih

KHOMARU KHOIRUDIN
UNIT MANAGER
PT. Prudential Life Assurance
Miracle agency

Wisma Nugra Santana Lt.2 Jl.Jend Sudirman
Kav.7-8, Jakarta 10220
Tel: (62 21) 51000088 Fax; (62 21) 51000089
E-mail: khomaru.khoirudin@gmail.com
HP. 087883183354 / 085714788206
Pin BB: 7E8DC22E 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar