Dalam pandangan bahwa suatu asuransi
diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan
aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
- Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
- Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Beberapa ciri-ciri asuransi
syari’ah Asuransi syariah memiliki
beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
- Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. Kebermanfaat asuransi
syariah. Beberapa manfaat yang dapat
dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
- Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
- Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Perbandingan antara
asuransi syariah dan
asuransi konvensional.
asuransi konvensional.
A. Persamaan antara
asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama,
ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi
syariah, diantaranya sbb:
- Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
- Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
- Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
B. Perbedaan antara
asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional,
asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi
standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin.
Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam
asuransi tersebut.
Oleh karena itu
hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model
asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang
senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat
Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.
Selanjutnya,
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :
“Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah
Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah
mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang
dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi
boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi
sebagian orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil :
Seseorang mengasuransikan mobilnya atau
barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian.
Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta’ala
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan
social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir,
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan
Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya,
amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya
yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara
perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang
suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan
tidak mengharapkan timbal balik duniawi.
Hal ini termasuk dalam cakupan firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong
hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab
Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]
Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang
dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain
dan memajukan perusahaan mereka.
Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu
sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi
orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan
kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.
[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.
Kemudian, Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :
“Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan
syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para
pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari
mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai
puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis
namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit
uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan
secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut.
Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada
perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan
diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami
kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan,
“Sesungguhnya perusahaan itu
kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan
yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk
karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.
[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“
Referensi:
1. Al-Quran AL-karim.
2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily.
3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali.
4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan.
5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah.
6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan.
7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi.
8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik.
9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri.
10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M,
11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq
1. Al-Quran AL-karim.
2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily.
3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali.
4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan.
5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah.
6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan.
7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi.
8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik.
9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri.
10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M,
11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq
Terimakasih
KHOMARU KHOIRUDIN
UNIT MANAGER
PT. Prudential Life Assurance
Miracle agency
Wisma Nugra Santana Lt.2 Jl.Jend Sudirman
Kav.7-8, Jakarta 10220
Tel: (62 21) 51000088 Fax; (62 21) 51000089
E-mail: khomaru.khoirudin@gmail.com
HP. 087883183354 / 085714788206
Pin BB: 7E8DC22E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar