Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan.
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan ke pengelola wakaf yang di tunjuk dengan ketentuan menggunakan dua akad :
- Akad
Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang
meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
- Akad Amal Kebaikan / Charity
; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian
dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.
Pemanfaatan
- Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
- Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan Peduli Ummat.
Fasilitas
Setiap wakif yang mewakafkan polis asuransinya, akan mendapatkan fasilitas sebagaimana berikut:
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 100 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan/tajhizul janazah dan santunan ta'ziah.
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 250 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman,
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 500 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 1 milyar, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk umum dan 2 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada)
- See more at:
http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/
Informasi lebih lanjut hubungi :
Khomaru Khoirudin
Unit Manager
PT.Prudential Life Assurance
Miracle agency
Wisma Nugra Santana Lt.2
Jl.Jend Sudirman Kav.7 - 8, Jakarta 10220
Tel : ( 62 21 ) 51000089
E - mail : khomaru.khoirudin@gmail.com
blog : khomarukhoirudin.blogspot.com
HP. 087883183354 / 085714788206
Pin BB : 7E8DC22E