Jumat, 26 Juni 2015

Wakaf asuransi syariah

Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan. 
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan ke pengelola wakaf yang di tunjuk dengan ketentuan  menggunakan dua akad :

  1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
  2. Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.
Pemanfaatan
  1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
  2. Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan  Peduli Ummat. 

Fasilitas

Setiap wakif yang mewakafkan polis asuransinya, akan mendapatkan fasilitas sebagaimana berikut:

Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 100 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan/tajhizul janazah dan santunan ta'ziah.

Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 250 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman,
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 500 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),
Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 1 milyar, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk umum dan 2 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada)

- See more at:
http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/

 Informasi lebih lanjut hubungi :
 Khomaru Khoirudin
 Unit Manager
 PT.Prudential Life Assurance
 Miracle agency
Wisma Nugra Santana Lt.2
 Jl.Jend Sudirman Kav.7 - 8, Jakarta 10220
Tel : ( 62 21 ) 51000089 
E - mail : khomaru.khoirudin@gmail.com 
blog : khomarukhoirudin.blogspot.com 
HP. 087883183354 / 085714788206 
Pin BB : 7E8DC22E







2 komentar:

  1. Pak Khomaru, saya mau nanya dong, gimana proses selanjutnya apabila nasabah sudah memiliki polis syariah dan mau diwakafkan semua UP nya ? harus kemana untuk diproses ya ?

    BalasHapus
  2. Silahkan buka link di bawah ini:
    http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/
    Atau untuk lebih jelas
    Bisa hubungi saya di
    Handphone : 085714788206
    Pin bbm : 7E8DC22E

    Terima kasih

    BalasHapus